Posted by puskesmas cijulang | 2024-06-24 04:04:25 | 77 kali dibaca
Motto Pelayanan Farmasi
" Cerdas Minum Obat "
Persyaratan Pelayanan
1. KTP
2. Kartu BPJS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien menaruh resep di Farmasi
2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan penyimpanan resep di Farmasi
3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
4. Petugas melakukan screening resep
5. Penyiapan obat dan pemberian etiket
6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai dengan pemberian informasi atau konseling kepada pasien
Jangka Waktu Penyelesaian
Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
Penyiapan Resep non racikan : 5 - 15 menit per 1 lembar resep
Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien
Biaya/tarif
1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Pangandaran No.08 Tahun 2023 dengan biaya tariff Rp.20.000
Link : https://drive.google.com/file/d/1Hebm8X5nhuF47CU5ZZIpIJLGS68kWj4Z/view?usp=drive_link
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Link : https://drive.google.com/file/d/1iWxoyk5q3DkD9vWLB6Bf7HsaY_G8tXOp/view?usp=drive_link
Produk Pelayanan
Penyedian obat racikan dan non racikan
Pemberian informasi obat (PIO)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Email:puskesmascijulang@gmail.com
2. Telepon : 081321974524
3. Secara tertulis melalui: a. Kotak Saran b. Pojamas ( Pojok Aduan Masyarakat) c. Instagram puskesmas.cijulang